-->

Hadis Majhul Hal

Hadis Majhul Hal
Hadis Majhul Hal


Majhul Hal

Majhul artinya yang tidak diketahui, yang tidak dikenal. Hal artinya keadaan diri, sifat diri seseorang. Majhul hal artinya yang tidak diketahui keadaan dirinya, atau sifat dirinya. Satu hadis yang dalam sanadnya ada periwayat yang dhahirnya adil, tetapi tidak diketahui keadaan yang sebenarnya dan batinnya.

Dalam pembicaraan Hadis , Majhulul-Hal itu dikatakan bagi: 
“Satu Hadis yang dalam sanadnya ada periwayat yang zhahirnya ‘adil, tetapi tidak diketahui keadaanya yang sebenarnya yang sebenarnya dan bathinnya”)
Contohnya :

(أَبُودَاؤُدْ) حَدَّ ثَنَا اَبُوْتَوْبَةَ يَعْنِى الَّرَبِيْعَ بْنَ نَافِعٍ ثَنَا اَبُوْالَمَلِيءحِ عَنِ الْوَلِيْدِبْنِ  زَوْرَانَ عَنْ اَنَسٍ يَعْنِى ابْنَ مَالِكٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهَ صَلَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمْ كَانَ اِذَا تَوَ ضَّأَ اَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَاَدْ خَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ (اَبُودَاؤُدْ : ۲۲ : ۱)


Artinya : (Kata Abu Dawud) : Telah menceritakan kepada kami, Abu Taubah, yakni ar-Rabi` bin Nafi, telah menceriakan kepada kami, Abul-Malih, dari al-Walid bin Zaurah, dari Anas, yakni anak Malik, bahwa Rasulullah saw. Apabilah berwudlu, ia mengambil air seciduk tangan, lalu ia masukknya di sebelah bawah dagunya, kemudain ia gosok-gosokkanya di celah-celah janggutnya.
(Abu Dawud : 1:22)

Keterangan :
1. Al-Walid bin Zauran yang ada pada sanad ini, zhahirnya seorang adil, karena ada dua orang yang meriwayatkan daripadanya, yaitu : Abul-Malih tersebut dan Hajjaj bin Hajjaj.

(Menurut istilah: seorang periwayat yang tidak terkenal di sisi’ulama, kalua ada dua orang yang meriwayatkan dari padanya, dianggap dirinya terkenal seperti al-Walid bin Zauran itu : yang dianggap terkenal ini boleh kita sebut:Ma`lumul-ain)

Al-Walid bin Zauran tersebut, sekarang sudah Ma`lum `Ain, tetapi belum diketahui sebenar-benar keadaan dirinya dan bathinnya.)

2. Madj-hulul-hal ini, dalam ilmu Hadis dikatakan juga Mas-tur : Artinya : yang tertutup, yakni tertutup sifat dirinya. 
Cara mengetahui hadis tersebut dengan cara periwayat yang mana ada dua orang atau lebih yang meriwayatkan hadis darinya dan tidak ada ulama yang mengatakan bahwa ia adalah periwayat yang dapat dipercaya. Riwayat orang seperti ini menurut pendapat yang paling benar adalah ditolak.


Penulis Artikel : Amirul Nuranbiya

Salam Hangat Dari Admin : Amirul Nuranbiya Official,
Terima Kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel